Showing posts with label islami. Show all posts
Showing posts with label islami. Show all posts

Tuesday, 23 December 2014

apakah boleh mengucapkan selamat Natal...???

Selamat datang di Blog Nurhidayat

Assalamu’alaikum sobat,

Mungkin ada yang sudah tau atau ada yang belum tahu apakah mengucapcan selamat natal kepada non-muslim itu boleh atau tidak...???

Mari kita simak salah satu percakapan antara ustad dan jama'ahnya, simak baik-baik yaa...  ^_^

Hukum Mengucapkan Selamat Natal


sigit1Assalamu’alaikum Pa Ustadz
Saya ingin bertanya bagaimana hukumnya dalam Islam mengucapkan selamat natal. Apakah haram hukumnya? Bagaimana bila alasannya ingin menjaga hubungan baik dgn teman-teman ataupun relasi? Terima kasih untuk jawabannya.
Pertanyaan kedua, bagaimana hukumnya seorang pegawai supermarket yang diminta atasan untuk mengenakan topi sinterklaus dalam rangka memeriahkan natal.
Wassalamu’alaikum wr. wb.


Perbedaan Pendapat tentang Mengucapkan Selamat Natal
Diantara tema yang mengandung perdebatan setiap tahunnya adalah ucapan selamat Hari Natal. Para ulama kontemporer berbeda pendapat didalam penentuan hukum fiqihnya antara yang mendukung ucapan selamat dengan yang menentangnya. Kedua kelompok ini bersandar kepada sejumlah dalil.
Meskipun pengucapan selamat hari natal ini sebagiannya masuk didalam wilayah aqidah namun ia memiliki hukum fiqih yang bersandar kepada pemahaman yang mendalam, penelaahan yang rinci terhadap berbagai nash-nash syar’i.
Ada dua pendapat didalam permasalahan ini :

1. Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin—semoga Allah merahmati mereka—serta yang lainnya seperti Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil berpendapat bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Allah tidak meredhoi adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya didalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan.
Diantara bentuk-bentuk tasyabbuh :

1. Ikut serta didalam hari raya tersebut.
2. Mentransfer perayaan-perayaan mereka ke neger-negeri islam.
Mereka juga berpendapat wajib menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir, menjauhi dari sikap menyerupai perbuatan-perbuatan mereka, menjauhi berbagai sarana yang digunakan untuk menghadiri perayaan tersebut, tidak menolong seorang muslim didalam menyerupai perayaan hari raya mereka, tidak mengucapkan selamat atas hari raya mereka serta menjauhi penggunaan berbagai nama dan istilah khusus didalam ibadah mereka.

2. Jumhur ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal.
Di antaranya Syeikh Yusuf al Qaradhawi yang berpendapat bahwa perubahan kondisi global lah yang menjadikanku berbeda dengan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah didalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari Agama orang-orang Nasrani atau yang lainnya. Aku (Yusuf al Qaradhawi) membolehkan pengucapan itu apabila mereka (orang-orang Nasrani atau non muslim lainnya) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khsusus antara dirinya (non muslim) dengan seorang muslim, seperti : kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya. Hal ini termasuk didalam berbuat kebajikan yang tidak dilarang Allah swt namun dicintai-Nya sebagaimana Dia swt mencintai berbuat adil. Firman Allah swt :

Artinya :
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Terlebih lagi jika mereka mengucapkan selamat Hari Raya kepada kaum muslimin. Firman Allah swt :
وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا ﴿٨٦﴾
Artinya : “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An Nisaa : 86)
Lembaga Riset dan Fatwa Eropa juga membolehkan pengucapan selamat ini jika mereka bukan termasuk orang-orang yang memerangi kaum muslimin khususnya dalam keadaan dimana kaum muslimin minoritas seperti di Barat. Setelah memaparkan berbagai dalil, Lembaga ini memberikan kesimpulan sebagai berikut : Tidak dilarang bagi seorang muslim atau Markaz Islam memberikan selamat atas perayaan ini, baik dengan lisan maupun pengiriman kartu ucapan yang tidak menampilkan simbol mereka atau berbagai ungkapan keagamaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam seperti salib. Sesungguhnya Islam menafikan fikroh salib, firman-Nya :

وَقَوْلِهِمْ إِنَّا قَتَلْنَا الْمَسِيحَ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ رَسُولَ اللّهِ وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِن شُبِّهَ لَهُمْ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُواْ فِيهِ لَفِي شَكٍّ مِّنْهُ مَا لَهُم بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلاَّ اتِّبَاعَ الظَّنِّ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِينًا ﴿١٥٧﴾

Artinya : “Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An Nisaa : 157)
Kalimat-kalimat yang digunakan dalam pemberian selamat ini pun harus yang tidak mengandung pengukuhan atas agama mereka atau ridho dengannya. Adapun kalimat yang digunakan adalah kalimat pertemanan yang sudah dikenal dimasyarakat.
Tidak dilarang untuk menerima berbagai hadiah dari mereka karena sesungguhnya Nabi saw telah menerima berbagai hadiah dari non muslim seperti al Muqouqis Pemimpin al Qibthi di Mesir dan juga yang lainnya dengan persyaratan bahwa hadiah itu bukanlah yang diharamkan oleh kaum muslimin seperti khomer, daging babi dan lainnya.
Diantara para ulama yang membolehkan adalah DR. Abdus Sattar Fathullah Sa’id, ustadz bidang tafsir dan ilmu-ilmu Al Qur’an di Universitas Al Azhar, DR. Muhammad Sayyid Dasuki, ustadz Syari’ah di Univrsitas Qatar, Ustadz Musthafa az Zarqo serta Syeikh Muhammad Rasyd Ridho. (www.islamonline.net)
Adapun MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1981 sebelum mengeluarkan fatwanya, terlebih dahulu mengemukakan dasar-dasar ajaran Islam dengan disertai berbagai dalil baik dari Al Qur’an maupun Hadits Nabi saw sebagai berikut :

A) Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan.
B) Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain.
C) Bahwa ummat Islam harus mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Almasih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain.
D) Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Almasih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik.
E) Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakui Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab: Tidak.
F) Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu.
G) Islam mengajarkan ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.
Juga berdasarkan Kaidah Ushul Fikih
”Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan mushalihnya tidak dihasilkan)”.
Untuk kemudian MUI mengeluarkan fatwanya berisi :
  1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
  2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
  3. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Subhanahu Wata’ala dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.
Mengucapkan Selamat Hari Natal Haram kecuali Darurat
Diantara dalil yang digunakan para ulama yang membolehkan mengucapkan Selamat Hari Natal adalah firman Allah swt :
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ﴿٨﴾
Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)
Ayat ini merupakan rukhshoh (keringanan) dari Allah swt untuk membina hubungan dengan orang-orang yang tidak memusuhi kaum mukminin dan tidak memerangi mereka. Ibnu Zaid mengatakan bahwa hal itu adalah pada awal-awal islam yaitu untuk menghindar dan meninggalkan perintah berperang kemudian di-mansukh (dihapus).
Qatadhah mengatakan bahwa ayat ini dihapus dengan firman Allah swt :
….فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ  ﴿٥﴾
Artinya : “Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka.” (QS. At Taubah : 5)
Adapula yang menyebutkan bahwa hukum ini dikarenakan satu sebab yaitu perdamaian. Ketika perdamaian hilang dengan futuh Mekah maka hukum didalam ayat ini di-mansukh (dihapus) dan yang tinggal hanya tulisannya untuk dibaca. Ada juga yang mengatakan bahwa ayat ini khusus untuk para sekutu Nabi saw dan orang-orang yang terikat perjanjian dengan Nabi saw dan tidak memutuskannya, demikian dikatakan al Hasan.
Al Kalibi mengatakan bahwa mereka adalah Khuza’ah, Banil Harits bin Abdi Manaf, demikian pula dikatakan oleh Abu Sholeh. Ada yang mengatakan bahwa mereka adalah Khuza’ah.
Mujahid mengatakan bahwa ayat ini dikhususkan terhadap orang-orang beriman yang tidak berhijrah. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud didalam ayat ini adalah kaum wanita dan anak-anak dikarenakan mereka tidak ikut memerangi, maka Allah swt mengizinkan untuk berbuat baik kepada mereka, demikianlah disebutkan oleh sebagian ahli tafsir… (al Jami’ li Ahkamil Qur’an juz IX hal 311)
Dari pemaparan yang dsebutkan Imam Qurthubi diatas maka ayat ini tidak bisa diperlakukan secara umum tetapi dikhususkan untuk orang-orang yang terikat perjanjian dengan Rasulullah saw selama mereka tidak memutuskannya (ahli dzimmah).
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban kafir dzimmi adalah sama persis dengan kaum muslimin di suatu negara islam. Mereka semua berada dibawah kontrol penuh dari pemerintahan islam sehingga setiap kali mereka melakukan tindakan kriminal, kejahatan atau melanggar perjanjian maka langsung mendapatkan sangsi dari pemerintah.
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah seorang diantara mereka di jalan maka sempitkanlah jalannya.” (HR. Muslim)
Yang dimaksud dengan sempitkan jalan mereka adalah jangan biarkan seorang dzimmi berada ditengah jalan akan tetapi jadikan dia agar berada ditempat yang paling sempit apabila kaum muslimin ikut berjalan bersamanya. Namun apabila jalan itu tidak ramai maka tidak ada halangan baginya. Mereka mengatakan : “Akan tetapi penyempitan di sini jangan sampai menyebabkan orang itu terdorong ke jurang, terbentur dinding atau yang sejenisnya.” (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XIV hal 211)
Hadits “menyempitkan jalan” itu menunjukkan bahwa seorang muslim harus bisa menjaga izzahnya dihadapan orang-orang non muslim tanpa pernah mau merendahkannya apalagi direndahkan. Namun demikian dalam menampilkan izzah tersebut janganlah sampai menzhalimi mereka sehingga mereka jatuh ke jurang atau terbentur dinding karena jika ini terjadi maka ia akan mendapatkan sangsi.
Disebutkan didalam sejarah bahwa Umar bin Khottob pernah mengadili Gubernur Mesir Amr bin Ash karena perlakuan anaknya yang memukul seorang Nasrani Qibti dalam suatu permainan. Hakim Syuraih pernah memenangkan seorang Yahudi terhadap Amirul Mukminin Ali bin Abi Tholib dalam kasus beju besinya.
Sedangkan pada zaman ini, orang-orang non muslim tidaklah berada dibawah suatu pemerintahan islam yang terus mengawasinya dan bisa memberikan sangsi tegas ketika mereka melakukan pelanggaran kemanusiaan, pelecehan maupun tindakan kriminal terhadap seseorang muslim ataupun umat islam.
Keadaan justru sebaliknya, orang-orang non muslim tampak mendominanasi di berbagai aspek kehidupan manusia baik pilitik, ekonomi, budaya maupun militer. Tidak jarang dikarenakan dominasi ini, mereka melakukan berbagai penghinaan atau pelecehan terhadap simbol-simbol islam sementara si pelakunya tidak pernah mendapatkan sangsi yang tegas dari pemerintahan setempat, terutama di daerah-daerah atau negara-negara yang minoritas kaum muslimin.
Bukan berarti dalam kondisi dimana orang-orang non muslim begitu dominan kemudian kaum muslimin harus kehilangan izzahnya dan larut bersama mereka, mengikuti atau mengakui ajaran-ajaran agama mereka. Seorang muslim harus tetap bisa mempertahankan ciri khas keislamannya dihadapan berbagai ciri khas yang bukan islam didalam kondisi bagaimanapun.
Tentunya diantara mereka—orang-orang non muslim—ada yang berbuat baik kepada kaum muslimin dan tidak menyakitinya maka terhadap mereka setiap muslim diharuskan membalasnya dengan perbuatan baik pula.
Al Qur’an maupun Sunah banyak menganjurkan kaum muslimin untuk senantiasa berbuat baik kepada semua orang baik terhadap sesama muslim maupun non muslim, diantaranya : surat al Mumtahanah ayat 8 diatas. Sabda Rasulullah saw,”Sayangilah orang yang ada di bumi maka yang ada di langit akan menyayangimu.” (HR. Thabrani) Juga sabdanya saw,”Barangsiapa yang menyakiti seorang dzimmi maka aku akan menjadi lawannya di hari kiamat.” (HR. Muslim)
Perbuatan baik kepada mereka bukan berarti harus masuk kedalam prinsip-prinsip agama mereka (aqidah) karena batasan didalam hal ini sudah sangat jelas dan tegas digariskan oleh Allah swt :
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾
Artinya : “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (QS. Al Kafirun : 6)
Hari Natal adalah bagian dari prinsip-prinsip agama Nasrani, mereka meyakini bahwa di hari inilah Yesus Kristus dilahirkan. Didalam bahasa Inggris disebut dengan Christmas, Christ berarti Kristus sedangkan Mass berarti masa atau kumpulan jadi bahwa pada hari itu banyak orang berkumpul mengingat / merayakan hari kelahiran Kristus. Dan Kristus menurut keyakinan mereka adalah Allah yang mejelma.
Berbuat kebaikan kepada mereka dalam hal ini adalah bukan dengan ikut memberikan selamat Hari Natal dikarenakan alasan diatas akan tetapi dengan tidak mengganggu mereka didalam merayakannya (aspek sosial).
Pemberian ucapan selamat Natal baik dengan lisan, telepon, sms, email ataupun pengiriman kartu berarti sudah memberikan pengakuan terhadap agama mereka dan rela dengan prinsip-prinsip agama mereka. Hal ini dilarang oleh Allah swt dalam firman-Nya,
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ ﴿٧﴾
Artinya : “Jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar : 7)
Jadi pemberian ucapan Selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani baik ia adalah kerabat, teman dekat, tetangga, teman kantor, teman sekolah dan lainnya adalah haram hukumnya, sebagaimana pendapat kelompok pertama (Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibn Baaz dan lainnya) dan juga fatwa MUI.
Namun demikian setiap muslim yang berada diantara lingkungan mayoritas orang-orang Nasrani, seperti muslim yang tempat tinggalnya diantara rumah-rumah orang Nasrani, pegawai yang bekerja dengan orang Nasrani, seorang siswa di sekolah Nasrani, seorang pebisnis muslim yang sangat tergantung dengan pebisinis Nasrani atau kaum muslimin yang berada di daerah-daerah atau negeri-negeri non muslim maka boleh memberikan ucapan selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani yang ada di sekitarnya tersebut disebabkan keterpaksaan. Ucapan selamat yang keluar darinya pun harus tidak dibarengi dengan keredhoan didalam hatinya serta diharuskan baginya untuk beristighfar dan bertaubat.
Diantara kondisi terpaksa misalnya; jika seorang pegawai muslim tidak mengucapkan Selamat Hari Natal kepada boss atau atasannya maka ia akan dipecat, karirnya dihambat, dikurangi hak-haknya. Atau seorang siswa muslim apabila tidak memberikan ucapan Selamat Natal kepada Gurunya maka kemungkinan ia akan ditekan nilainya, diperlakukan tidak adil, dikurangi hak-haknya. Atau seorang muslim yang tinggal di suatu daerah atau negara non muslim apabila tidak memberikan Selamat Hari Natal kepada para tetangga Nasrani di sekitarnya akan mendapatkan tekanan sosial dan lain sebagainya.
مَن كَفَرَ بِاللّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿١٠٦﴾
Artinya : “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS. An Nahl : 106)
Adapun apabila keadaan atau kondisi sekitarnya tidaklah memaksa atau mendesaknya dan tidak ada pengaruh sama sekali terhadap karir, jabatan, hak-hak atau perlakuan orang-orang Nasrani sekelilingnya terhadap diri dan keluarganya maka tidak diperbolehkan baginya mengucapkan Selamat Hari Natal kepada mereka.

Hukum Mengenakan Topi Sinterklas

Sebagai seorang muslim sudah seharusnya bangga terhadap agamanya yang diimplementasikan dengan berpenampilan yang mencirikan keislamannya. Allah swt telah menetapkan berbagai ciri khas seorang muslim yang membedakannya dari orang-orang non muslim.
Dari sisi bisnis dan muamalah, islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba yang merupakan warisan orang-orang jahiliyah. Dari sisi busana, islam memerintahkan umatnya untuk menggunakan busana yang menutup auratnya kecuali terhadap orang-orang yang diperbolehkan melihatnya dari kalangan anggota keluarganya. Dari sisi penampilan, islam meminta kepada seorang muslim untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis.
Islam meminta setiap umatnya untuk bisa membedakan penampilannya dari orang-orang non muslim, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Bedakanlah dirimu dari orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis.” (Muttafaq Alaih)
Islam melarang umatnya untuk meniru-niru berbagai prilaku yang menjadi bagian ritual keagamaan tertentu diluar islam atau mengenakan simbol-simbol yang menjadi ciri khas mereka seperti mengenakan salib atau pakaian khas mereka.
Terkadang seorang muslim juga mengenakan topi dan pakaian Sinterklas didalam suatu pesta perayaan Natal dengan teman-teman atau bossnya, untuk menyambut para tamu perusahaan yang datang atau yang lainnya.
Sinterklas sendiri berasal dari Holland yang dibawa ke negeri kita. Dan diantara keyakinan orang-orang Nasrani adalah bahwa ia sebenarnya adalah seorang uskup gereja katolik yang pada usia 18 tahun sudah diangkat sebagai pastor. Ia memiliki sikap belas kasihan, membela umat dan fakir miskin. Bahkah didalam legenda mereka disebutkan bahwa ia adalah wakil Tuhan dikarenakan bisa menghidupkan orang yang sudah mati.
Sinterklas yang ada sekarang dalam hal pakaian maupun postur tubuhnya, dengan mengenakan topi tidur, baju berwarna merah tanpa jubah dan bertubuh gendut serta selalu tertawa adalah berasal dari Amerika yang berbeda dengan aslinya yang berasal dari Turki yang selalu mengenakan jubah, tidak mesti berbaju merah, tidak gendut dan jarang tertawa. (disarikan dari sumber : http://h-k-b-p.blogspot.com)
Namun demikian topi tidur dengan pakaian merah yang biasa dikenakan sinterklas ini sudah menjadi ciri khas orang-orang Nasrani yang hanya ada pada saat perayaan Hari Natal sehingga dilarang bagi setiap muslim mengenakannya dikarenakan termasuk didalam meniru-niru suatu kaum diluar islam, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka.” (Muttafaq Alaih)
Tidak jarang diawali dari sekedar meniru berubah menjadi penerinaan dan akhirnya menjadi pengakuan sehingga bukan tidak mungkin bagi kaum muslimin yang tidak memiliki dasar keimanan yang kuat kepada Allah ia akan terseret lebih jauh lagi dari sekedar pengakuan namun bisa menjadikannya berpindah agama (murtad)
Akan tetapi jika memang seseorang muslim berada dalam kondisi terdesak dan berbagai upaya untuk menghindar darinya tidak berhasil maka ia diperbolehkan mengenakannya dikarenakan darurat atau terpaksa dengan hati yang tidak redho, beristighfar dan bertaubat kepada Allah swt, seperti : seorang karyawan supermarket miliki seorang Nasrani, seorang resepsionis suatu perusahaan asing, para penjaga counter di perusahaan non muslim untuk yang diharuskan mengenakan topi sinterklas dalam menyambut para tamunya dengan ancaman apabila ia menolaknya maka akan dipecat.

Wallahu A’lam  bishshowab
Ustadz Sigit Pranowo Lc

jadi sudah pada tahukan semoga bemanfaat yaa... ^_^


Wabillahi Taufiq Walhidayah wassalamualaikum wr.wb

Thursday, 20 November 2014

DZIKIR DAN DOA SELESAI SHALAT SESUAI SUNNAH NABI

Selamat datang di Blog Nurhidayat


1.
 أَسْتَغْفِرُ اللهَ (ثَلاَثاً) اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَـا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ
Astagfirullah 3x
ALLAHUMA ANTA SALAM WA MINKA SALAM TABARAKTA YA DZAL JALALI WAL IKRAM

“Aku minta ampun kepada   Allah “(dibaca tiga kali), “ Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dan dari-Mu keselamatan, Maha Suci Engkau, wahai Tuhan Yang Maha Agung dan Maha Mulia “.       
 (HR.Muslim: 1/414).

2. 
 لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، لاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ 
Laailaaha illallah wahdahu la syariika lahu, lahulmulku walahul hamdu wa huwa 'alaa kulli syai'in Qodir' 
Allahuma la mani'a lima a'thoita,  wala mu'tia lima mana'ta, wala yanfa'u dzal jaddi minkal jadd

“Tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya puji dan bagi-Nya Kerajaan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah tidak ada yang dapat mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang mampu memberi apa yang Engkau cegah. Nasib baik seseorang tiada berguna untuk menyelamatkan ancaman dari-Mu
(HR.Bukhari: 1/225, Muslim: 1/414.)Pada waktu Magrib dan Shubuh ditambah :
  • Nabi bersabda : "Barangsiapa setelah sholat Magrib dan Shubuh membaca'Laailaaha illallah wahdahu la syariika lahu, lahulmulku walahul hamdu yuhyi wa yumit wa huwa 'alaa kulli syai'in Qodir' 10x,
  • maka, ALLAH akan tulis setiap 1x nya 10 kebaikan, dihapus 10 kejelekan, diangkat 10 derajat, ALLAH lindungi dr setiap kejelekan, dan ALLAH lindungi dari godaan syaitan"              (HR. Ahmad IV/227, Tirmidzi no.3474) 
  • Diucapkan setelah salam khusus setelah shalat Subuh.
  • اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْماً نَافِعاً، وَرِزْقاً طَيِّباً، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً    
  • Allahuma inna nas'aluka ilman Nafi'an wa rizqon Thayyiban wa amalan Mutaqobalan
  • Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezki yang baik dan amal yang diterima “
  • Ibnu Majah dan lainnya. Lihat Shahih Ibnu Majah: 1/152 dan Majmauzzawa’id: 10/111.


3.
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ، وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ. لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُوْنَ 

Laailaaha illallah wahdahu la syariika lahu, lahulmulku walahul hamdu wa huwa 'alaa kulli syai'in Qodir' 
la haula wala quata ila bilah, laa ilaha ilallah wala na'budu ila iiyah, lahun na'mah walahul fadlu, walahut tana'ul hasanu Laa ilaaha ilallah mukhlisina lahud diina walau karihal Kafirun.

 “Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan pujaan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali (dengan pertolongan) Allah. Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah. Kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya. Baginya nikmat, anugerah, dan pujaan yang baik. Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, sekalipun orang-orang kafir membencinya “.   (HR.Muslim: 1/415.)

4.
سُبْحَانَ اللهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ (ثَلاَثًا وَثَلاَثِيْنَ) لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْـدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Subhanallah 33x, Alhamdulillah 33x, Allahu Akbar 33x
digenapkan“keseratusnya dengan membaca 
'Laailaaha illallah wahdahu la syariika lahu, lahulmulku walahul hamdu wa huwa 'alaa kulli syai'in Qodir' 
Maha Suci Allah, Segala puji bagi Allah, Allah Maha Besar “ (di-baca 33 kali), “Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan, bagi-Nya pujian dan Dia berkuasa atas segala sesuatu “.

“Siapa yang mengucapkannya selesai shalat, Aku (Allah) ampuni kesalahan-kesalahannya walaupun sebanyak buih di lautan”.
(HR. Muslim 1/418 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

5.
Membaca Ayat Kursi 
Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah), melainkan Dia yang hidup kekal, lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya). Tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa seizin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang ada di hadapan mereka dan di belakang mereka. Dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah, melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya. Dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”.
.“Siapa yang membacanya sehabis shalat tidak ada yang menghalanginya masuk surga kecuali kematian”, 
HR.Nasa’i dalam Amalul Yaumi Walailah, no: 100, Ibnu Sunny, no. 121, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Jami’: 5/339, dan Silsilah Hadits Shahih: 2/697, no. 972.

6.
Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas
Dibaca setiap selesai shalat fardhu’.
Abu Daud: 2/68, lihat Shahih Tirmidzi: 2/8,
ketiga surat tersebut disebut juga “Al Mu’awwizaat”, lihat Fathul baari: 9/62.

Wednesday, 6 August 2014

macam-macam sholat sunah dan niatnya

Selamat datang di Blog Nurhidayat

 Sholat adalah salah satu kewajiban bagi kaum muslim yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan sholat ,maka ia mendirikan agama Iswlam, dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan agama Islam.
Sholat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, dan jumlahnya adalah 17 rakaat. Sholat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik yang sedang sehat maupun yang sedang sakit.

Selain shalat wajib, jg ada shalat sunnah. Macamnya ada 15 shalat, yaitu :

1. Shalat Wudhu,

shalat sunnah 2rakaat yg bs dikrjkan tiap selesai wudhu,
niatnya :
Ushalli sunnatal wudlu-i rak'ataini lillahi Ta'aalaa
artinya :
"aku niat shalat sunnah wudhu 2 rakaat karena Allah"


2. Shalat Tahiyatul Masjid,

shalat sunnah 2rakaat yg dikrjkan ketika masuk masjid, sblm duduk utk menghormati masjid.
Rasulullah bersabda: "Apabila seseorg diantara kamu msk masjid, maka jgnlah hendak duduk sblm shalat 2rakaat lbh dahulu" (H.R.Bukhari&Muslim).

Niatnya :

Ushalli sunnatal Tahiyatul Masjidi rak'ataini lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah tahiyatul masjid 2rakaat krn Allah"

3. Shalat Dhuha,

shalat sunnah yg dikrjkan ketika matahari br naik. Jumlah rakaatnya minimal 2 maksimal 12.
Dr Anas berkata Rasulullah: "Barang siapa shalat Dhuha 12rakaat, Allah akan membuatkan utknya istana disurga" (H.R.Tarmiji&Abu Majah).

Niatnya :
Ushalli sunnatal Dhuha rak'ataini lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah dhuha 2rakaat krn Allah"

4. Shalat Rawatib,

shalat sunnah yg dikrjkan mengiringi shalat fardhu.
Niatnya :
A). Qabliyah: adalah shalat sunnah rawatib yg dikrjkan sblm shalat wajib. Wktnya: 2rakaat sblm shalat subuh, 2rakaat sblm shalat Dzuhur, 2 atau 4rakaat sblm shalat Ashar, & 2rakaat sblm shalat Isya.
Niatnya :
Ushalli sunnatadh Dzuhri * rak'ataini Qibliyyatan lillahi
Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah sebelum dzuhur 2 rakaat krn Allah"
* bs diganti dg shalat wajib yg akan dkrjkan.
B). Ba'diyyah: adalah shalat sunnah rawatib yg dikrjkan stlh shalat fardhu. Wktnya: 2 atau 4rakaat sesdh shalat Dzuhur, 2rakaat sesdh shalat Magrib & 2rakaat sesdh shalat Isya.
Niatnya :
Ushalli sunnatadh Dzuhri * rak'ataini Ba'diyyatan lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah sesudah dzuhur 2rakaat krn Allah"
*bs diganti dgn shalat wajib yg akan dikerjakan.

5. Shalat Tahajud,

shalat sunnah pd wkt malam. Sebaiknya lwt tengah mlm&stlh tidur. Minimal 2rakaat maksimal sebatas kemampuan kita. Keutamaan shalat ini, diterangkan dalam Al-Qur'an :
"Dan pd sebagian mlm hr bershalat tahajudlah kamu sbg suatu ibadah tambahan bagimu. Mdh-mdhan Tuhanmu mengangkatmu ketmpt yg terpuji"
(Q.S.Al Isra:79).
Niatnya :
Ushalli sunnatal tahajjudi rak'ataini lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah tahajjud 2rakaat krn Allah"

6. Shalat Istikharah,

shalat sunnah 2rakaat utk meminta petunjuk yg baik, bila kita menghadapi 2 pilihan/ragu dlm mengambil keputusan. Sebaiknya dikrjkan pd 2/3 mlm terakhir.

Niatnya :
Ushalli sunnatal Istikharah rak'ataini lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah Istikharah 2rakaat krn Allah"

7. Shalat Hajat,

shalat sunnah 2rakaat untuk memohon agar hajat kita dikabulkan/diperkenankan oleh Allah SWT. Minimal 2rakaat maksimal 12rakaat dgn salam setiap 2rakaat.
Niatnya :
Ushalli sunnatal Haajati rak'ataini lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah hajat 2 rakaat karena Allah"

8. Shalat Mutlaq,

shalat sunnah tnp sebab&tidak ditentukan
wktnya, jg tdk dibatasi jumlah rakaatnya. Shalat itu suatu perkara yg baik, banyak/sedikit (AlHadis).

Niatnya :
Ushalli sunnatal rak'ataini lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah 2rakaat karena Allah"

9. Shalat Taubat,

shalat sunnah yg dilakukan stlh merasa berbuat dosa kpd Allah SWT, agar mndpt ampunanNya.

Niatnya :
Ushalli sunnatal Taubati rak'ataini lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah taubat 2rakaat karena Allah"

10. Shalat Tasbih,

shalat sunnah yg dianjurkan dikrjkan tiap mlm, jk tdk bs 1minggu sekali/paling tdk seumur hidup sekali. Shalat ini sebyk 4rakaat, dg ketentuan jk dikrjkan pd siang hari ckp dg 1 salam, Jk dikrjkan pd mlm hr dgn 2 salam.
Cara mengerjakannya
A). Niat : Ushalli sunnatan tasbihi raka'ataini lilllahi ta'aalaa. artinya :"aku niat shalat sunnah tasbih 2rakaat karena Allah"
B). Usai baca surat Al Fatehah, bc tasbih 15x.
C). Ruku', usai baca do'a ruku, baca tasbih 10x.
D). Itidal, usai membaca do'a 'itidal, baca tasbih 10x.
E). Sujud, usai baca doa sujud, baca tasbih 10x.
F). Usai baca do'a duduk diantara2sujud, baca tasbi 10x.
G). Usai baca doa sujud kedua, baca tasbih 10x.
Jmlh keseluruhan tasbih yg dibaca pd tiap rakaatnya sebnyk 75x.
Lafadz bacaan tasbih yg dmksd adalah sbg berikut :
Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar

artinya :
"Maha suci Allah yang Maha Esa. Segala
puji bagi Allah, Dzat yang Maha Agung"

11. Shalat Tarawih,

shalat sunnah sesudah shalat Isya, pd bln Ramadhan. Menegenai bilangan rakaatnya disebutkan dlm hadis :
"Yg dikrjkan oleh Rasulullah saw, baik pd
bln ramadhan/lainnya tdk lbh dr 11rakaat" (H.R.Bukhari).
Dari Jabir :" Sesungguhnya Nabi saw telah shalat brsm mereka 8rakaat, lalu beliau shalat witir." (H.R.Ibnu Hiban)

Niat shalat tarawih :
Ushalli sunnatan Taraawiihi rak'ataini (Imamam/makmuman) lillahi ta'aallaa
artinya :
"Aku niat shalat sunat tarawih 2rakaat (imamam/makmum) krn Allah"

12. Shalat Witir,

shalat sunnat Mu Akad (dianjurkan) yg biasanya dirangkaikan dg shalat tarawih, Blngan shalat witir 1,3,5,7 smpai 11rakaat.
[i]Dari Abu Aiyub, berkata Rasulullah:
"Witir itu hak, maka siapa yg suka mengerjakan 5, krjkanlah. Siapa yg suka mengerjakan 3, krjkanlah. Dan siapa yg suka 1, maka krjkanlah" (H.R.AbuDaud&Nasai).
Niat :
Ushalli sunnatal witri rak' atan lillahi ta'aalaa
artinya :
"Aku niat shalat sunnat witir rakaat krn Allah"

13. Shalat Hari Raya,

shalat Idul Fitri pada 1 Syawal & Idul Adha pd 10 Dzulhijah. Hukumnya sunnah Mu akad (dianjurkan).
"Sesungguhnya kami telah memberi engkau (yaa Muhammad) akan kebajikan yg byk, sebab itu shalatlah engkau&berqurbanlah krn Tuhanmu pd Idul Adha (Q.S.AlKautsar.1-2)

Dari Ibnu Umar: "Rasulullah, Abu Bakar, Umar pernah melakukan shalat pd 2hari raya sblm berkhutbah."(H.R. Jama'ah).

Niat Shalat Idul Fitri :
Ushalli sunnatal li, iidil fitri rak'ataini (imamam/makmumam) lillahi Taa'laa
artinya :
"Aku niat shalat idul fitri dua rakaat (imam/makmum) karena Allah"

Niat Shalat Idul Adha :

Ushalli sunnatal li'iidil Adha rak'ataini (imamam.makmumam) lillahita'aalaa
artinya :
"Aku niat shalat idul adha dua rakaat (imam/makmum) karena Allah"

Wkt shalat hari raya adalah stlh terbit matahari sampai condongnya matahari. Syarat, rukun&sunnatnya sama sprt shalat yg lainnya. Hanya ditambah bbrp sunnat sbg berikut :
a. Berjamaah
b. Takbir 7kali pd rakaat pertama & 5kali pd rakat ke2
c. Mengangkat tangan setinggi bahu pd tiap takbir.
d. Stlh takbir yg ke2 sampai takbir yg terakhir baca tasbih.
e. Membaca surat Qaf di rakaat pertama&surat Al Ghasiyah pada rakaat kedua.
f. Imam menyaringkan bacaannya
g. Khutbah 2kali stlh shalat sebgmn khutbah jum'at
h. Pd khutbah Idul Fitri memaparkan tentang zakat fitrah & pd Idul Adha tentang hukum-hukum Qurban.
i. Mandi, berhias, memakai pakaian sebaik-baiknya.
j. Makan terlebih dahulu pd shalat Idul Fitri, pd Shalat Idul Adha sebaliknya.


14. Shalat Khusuf,

shalat sunat sewaktu terjadi gerhana bulan/matahari. Minimal 2rakaat.
Caranya mengerjakannya :
a). Shalat 2rakaat dgn 4x ruku' yaitu pd rakaat pertama, stlh ruku'&I'tidal baca fatihah lg kemudian ruku'&I'tidal kembali stlh itu sujud sbgmn biasa. Begitu pula pd rakaat ke2.
b). Disunatkan baca surat yg panjang, sedang membacanya pada waktu gerhana bulan hrs nyaring, sedangkan pd gerhana matahari sebaliknya.
Niat shalat gerhana bulan :
Ushalli sunnatal khusuufi rak'ataini lillahita'aalaa
artinya :
"Aku niat shalat gerhana bulan 2rakaat krn Allah"

15. Shalat Istiqa',

shalat sunat yg dikerjakan untuk memohon hujan kepada Allah SWT.
Niatnya :
Ushalli sunnatal Istisqaa-i rak'ataini (imamam/makmumam) lillahita'aalaa
artinya :
"Aku niat shalat istisqaa 2rakaat (imam/makmum)
karena Allah"
Syarat-syarat mengerjakana Shalat Istisqa :

a). 3hari sblmnya agar ulama memerintahkan umatnya bertaobat dgn berpusa&meninggalkan segala kedzaliman serta menganjurkan beramal
shaleh. Sebab menumpuknya dosa itu mengakibatkan hilangnya rejeki&datangnya murka Allah.
"Apabila kami hendak membinasakan suatu negeri, maka lbh dulu kami perbanyak orang-orang yg fasik, sebab kefasikannyalah mereka disiksa, lalu kami robohkan (hancurkan) negeri mereka sehancur-hancurnya" (Q.S.Al Isra:16).
b). Pd hari ke4 semua penduduk trmsk yg lemah dianjurkan pergi kelapangan dgn pakaian sederana&tanpa wangi-wangian utk shalat Istisqa'
c). Usai shalat diadakan khutbah 2kali. Pd khutbah pertama hendaknya baca istigfar 9x dan pd khutbah kedua 7x. Pelaksanaan khutbah istisqa berbeda dgn khutbah lainnya, yaitu :
a. Khatib disunatkan memakai selendang.
b. Isi khutbah menganjurkan byk beristigfar,berkeyakinan bhw Allah SWT akan mengabulkan permintaan mereka.
c. Saat berdo'a hendaknya mengangkat tangan setinggi-tingginya.
d. Saat berdo'a pd khutbah kedua, khatib hendaknya menghadap kiblat membelakangi makmumnya.

niat shalat sesuai dengan sholat mana yang akan kita krjkan.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo
Copyright q 2014 | Powered by Nurhidayat